Kelembagaan Desa
Desa Banjarsari memiliki kelembagaan yang berfungsi sebagai pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Struktur kelembagaan terdiri dari Pemerintah Desa yang dipimpin oleh Kepala Desa beserta perangkatnya,
A. Kondisi Pemerintahan Desa
1. Pembagian Wilayah Desa
Desa Banjarsari terdiri dari 3 (Tiga) dusun dan 36 RT, dengan sebaran sebagai berikut:
- Dusun I: Terletak di sebelah Selatan dan Barat
- Dusun II: Terletak di sebelah Utara
- Dusun III: Terletak di sebelah Timur
2. Struktur Organisasi Desa Banjarsari
B. Kondisi Pemerintahan Umum
1. Pelayanan Catatan Sipil
Pelayanan catatan sipil yang paling banyak digunakan oleh masyarakat disajikan pada tabel di bawah ini:
Data Pelayanan Catatan Sipil Desa Banjarsari Tahun 2024
| No | Jenis Layanan | Jumlah | Keterangan |
|---|---|---|---|
| 1 | NIK | - | |
| 2 | KK | 2.253 | |
| 3 | KTP | 5.947 | |
| 4 | Akta Kelahiran | 523 | |
| 5 | Akta-akta Lainnya | 1.500 |
Sumber: Data Desa Banjarsari
2. Perizinan
Jenis perizinan yang sering diajukan oleh masyarakat antara lain:
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)
- Izin Gangguan (HO)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
3. Aparatur Pemerintahan
Jumlah Aparatur Pemerintahan dan Anggota Kelembagaan Desa Banjarsari Tahun 2024
| No | Uraian | Jumlah | Keterangan |
|---|---|---|---|
| 1 | Kepala Desa | 1 | |
| 2 | Sekretaris Desa | 1 | |
| 3 | Kepala Urusan | 6 | |
| 4 | Kepala Dusun | 3 | |
| 5 | Ketua RW | 8 | |
| 6 | Ketua RT | 36 |
Sumber: Data Desa BANJARSARI